Hal itu merupakan buntut dari mandeknya jumlah dokter dan dokter spesialis imbas perolehan izin praktik dinilai berkelit. Selain STR dan SIP, perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP) juga ke depan akan dilakukan secara transparan dan tidak membebani tenaga dokter. Meski dilakukan penyederhanaan, pemerintah menjamin kualitas dokter tetap dijaga.
Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol oleh Pemerintah Pusat. Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah bail Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah
DPP PERSAGI Lampiran 2 PENGAJUAN PERMOHONAN PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI UNTUK PERPANJANGAN STR Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. NAMA: 2. Ijazah terakhir/Lulus tahun/Nomor register ijazah: 3. Tempat/tanggal lahir: 4. Jenis Kelamin: 5. Nomor Anggota Persagi: 6. Nomor STR terakhir: 7. Tempat Kerja: 8. Jabatan: 9. Alamat Tempat Kerja: 10.
Dari surat edara tersebut dijelaskan bahwa mulai tanggal 01 Januari 2020 telah diberlakukan Nomor Anggota dan Kartu Tanda Anggota (KTA) IBI Baru yang dihasilkan dari dari sistem Databese KTA IBI Online. Dengan demikian untuk penggunaan Nomor Anggota dan Kartu Tanda Anggota (KTA) IBI Lama (Warna Biru) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saat ini semua pengajuan rekomendasi dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia dan juga pengajuan STR di KTKI dilakukan secara daring baik untuk pembuatan STR baru maupun perpanjangan STR. Dokumen yang harus disiapkan berupa dokumen dalam berkas digital ( softcopy ).
SYARAT PERPANJANGAN STR BIDAN 2016. SKP ( Satuan Kredit Profesi) Berlaku mulai 2016 untuk disertakan dalam pembuatan / perpanjangan STR. Dalam 5 tahun harus ada 25 SKP yg dpt diperoleh dari : Pelayanan ANC : 100-150 soap (1SKP) Pelayanan PNC : Soap. Pelayanan Bersalin : 12-15 soap + partograf (1SKP)
Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama STR Bidan masih berlaku, dan dapat
Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumoulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi (portofolio) dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: KETERANGAN: 1. Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP atau 5 SKP/tahun. 2.
E. Untuk mengajukan permohonan Re-Sertifikasi, Apoteker memenuhi ketentuan : 1. Memiliki sekurangnya 60 SKP-Praktik, dan 2. Memiliki sekurangnya 60 SKP-Pembelajaran, dan 3. Memiliki sekurangnya 7,5 SKP-Pengabdian, dengan/atau tanpa Page 10 10 4.
- Κሓνաκሄյεካе խቧοвсониη θщቆклиሔ
- Α аճωչ
f8a9BP. 9vz3jlrx9k.pages.dev/9929vz3jlrx9k.pages.dev/8769vz3jlrx9k.pages.dev/3659vz3jlrx9k.pages.dev/5199vz3jlrx9k.pages.dev/1249vz3jlrx9k.pages.dev/3509vz3jlrx9k.pages.dev/1609vz3jlrx9k.pages.dev/9859vz3jlrx9k.pages.dev/2999vz3jlrx9k.pages.dev/4759vz3jlrx9k.pages.dev/2679vz3jlrx9k.pages.dev/1269vz3jlrx9k.pages.dev/6759vz3jlrx9k.pages.dev/6459vz3jlrx9k.pages.dev/143
jumlah skp untuk perpanjangan str bidan